PRFMNEWS - PPKM Jawa-Bali kembali dilanjutkan hingga 30 Agustus 2021, kabar baiknya banyak daerah yang turun status ke PPKM level 3.
Wilayah aglomerasi Bandung Raya termasuk Kota Bandung adalah daerah yang sebelumnya di level 4 sekarang turun ke level 3.
Dengan demikian maka ada sejumlah aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga: Kapasitas Sudah Ditambah, Kunjungan ke Mall di Bandung Raya Masih Sepi
Lantas bagaimana dengan tempat wisata? Sayangnya, menurut aturan terbaru, tempat wisata masih belum boleh diperbolehkan beroperasi.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 Pasal 16 yang diterbitkan 24 Agustus 2021.
"Selama pandemi Covid-19, kegiatan di lokasi wisata tidak diperbolehkan," tulis Pasal 16 ayat 1.
Baca Juga: Terbaru! Perwal Izinkan PTM Terbatas Digelar di Kota Bandung
"Selama pandemi Covid-19, kegiatan pada Jasa Usaha Pariwisata Hiburan tidak diperbolehkan," isi Pasal 16 ayat 3.
Begitu juga terkait taman-taman kota atau fasilitas publik lainnya di Kota Bandung masih harus tutup.