Dihajar Pandemi, APRINDO Minta Pemkot Beri Diskon PBB

- 4 Agustus 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Setahun lebih dihantam pandemi, kondisi usaha ritel di kota Bandung kian terpuruk. Pendapatan yang turun sangat drastis memaksa para pelaku usaha ritel harus melakukan sejumlah langkah antisipasi, termasuk pengurangan karyawan.

Pemerintah sendiri melihat situasi tersebut, dan sudah mengeluarkan kebijakan insentif pajak kepada bisnis ritel.

Ketua APRINDO Jawa Barat, Yudi Hartanto menuturkan, paket kebijakan pemerintah pada sektor usaha ritel memang sudah dikeluarkan. Meski begitu, kebijakan tersebut tidak membantu banyak terhadap perkembangan bisnis ritel selama masa pandemi. Terlebih lagi, paket kebijakan tersebut sifatnya makro, dimana tidak semua pengusaha ritel membutuhkan hal tersebut.

Baca Juga: Lewat ASN Peduli, Bappeda Jabar Bagikan Paket Sembako di Kabupaten Bandung

“Memang ada beberapa dari pemerintah pusat menyampaikan memberikan insentif dalam pengurangan pajak. PPH pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah, pengurangan PPH pasal 25 kemudian PPH impor pasal 22 juga ditanggung pemerintah itu merupakan hal yang baik. Tapi itu lebih bersifat makro tidak semua pengusaha ritel membutuhkan itu,” kata Yudi di Bandung, Selasa 3 Agustus 2021.

Menurutnya, akan lebih terasa bantuan insentif tersebut manakala menyasar sejumlah mata pajak yang dalam waktu dekat akan jatuh tempo. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) misalnya, dalam catatan Yudi selama ini jarang terdengar anggotanya telat bayar.

“PBB jangan cuman dikurangi atau dihapus sanksinya saja, karena memang kondisi ritel jarang sekali menunggak PBB, artinya sanksi denda itu kurang bermanfaat buat dirasakan bagi toko ritel. Yang kami harapkan dari pemerintah Kabupaten dan Kota pelaku usaha ritel ini selain sanksi denda bunganya kalau bisa pokoknya juga dipotong,” ujar Yudi.

Baca Juga: Kota Bandung PPKM Level 4 Lagi, Permintaan AKAR Soal Dine In Kafe Tidak Dikabulkan

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen mengatakan, ada beberapa relaksasi yang diberikan terkait pembayaran pajak saat pandemi Covid-19 ini.

Satu diantaranya, pembebasan pajak terhadap hotel yang melaksanakan isolasi mandiri. Pengelola hotel bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari instansi yang menangani pandemi atau hasil dari test swab PCR.

Kedua, ada penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang.

Baca Juga: Kota Bandung Masih PPKM Level 4, Oded Kirim Surat ke Berbagai Pihak Harapkan Keringanan untuk Masyarakat

"Selanjutnya, pada saat biasa kalau ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ujar Iskandar beberapa waktu lalu.

Selain itu, Bapenda Kota Bandung juga telah mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan kata lain, PBB tahun ini masih sama dengan tahun sebelummya.

"Ada juga pembebasan PBB dengan nilai kurang atau sama dengan Rp100.000 untuk objek bangunan rumah tinggal. Kita juga memberikan pengurangan 100 persen terhadap permohonan pengurangan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya," tandasnya.***

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x