Aliansi Pedagang Layangkan 7 Tuntutan kepada Pemkot Bandung Soal Penutupan Tempat Usaha di Masa PPKM Darurat

- 16 Juli 2021, 10:08 WIB
Ilustasi aksi protes atau demo.
Ilustasi aksi protes atau demo. /Dok PRFM.


PRFMNEWS - Aliansi Pedagang Bandung melayangkan 7 (tujuh) tuntutan kepada Pemerintah Kota Bandung terkait penutupan tempat usaha di Kota Bandung saat pelaksanaan PPKM Darurat.

Menurut Koordinator Aliansi Pedagang Bandung, Agus Juandi salah satu tuntutan yang dilayangkan adalah perihal kompensasi kepada pedagang yang terdampak penutupan.

"Harapan kami ada kompensasi kebutuhan hidup karena pedagang sudah banyak yang gulung tikar. Di Pasar Baru ada 4.200 pedagang sekarang hanya 40 persen yang buka. Di ITC Kebon Kalapa juga sama," ucapnya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 16 Juli 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Masih Tinggi, Menag Yaqut Minta Masyarakat Tidak Mudik Iduladha

Penutupan tempat usaha selama PPKM Darurat kata Agus, sangat dirasakan oleh para pedagang. Apalagi mereka harus tetap membayar biaya operasional, sementara tempat usaha ditutup.

Baca Juga: BST PPKM Darurat Rp600 Ribu Kapan Cair? Ini Kabar Terbarunya, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

"Kami meminta apabila tempat usaha kami ditutup, siapa yang akan mempertanggungjawabkan kebutuhan kami. Sementara semua biaya yang dikeluarkan dari hasil usaha," tuturnya.

Agus menambahkan, selama diberlakukan PPKM Darurat para pedagang merasa diacuhkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Padahal sebelumnya mereka mendukung kebijakan pemkot, seperti melakukan vaksinasi.

Baca Juga: BPOM Beberkan Kemanjuran Vaksin Pfizer untuk Anak-Anak, Begini Katanya

Jika tuntutan pedagang tidak ditanggapi, maka mereka berencana akan menggelar aksi damai.

"Kami tidak menolak PPKM Darurat karena semua ikut aturan. Bahkan kami ikut vaksin," tambahnya.

Baca Juga: UPDATE TERBARU ! 20 Daerah di Jawa Barat Masuk Zona Merah Covid-19, Di Mana Saja?

Lebih lanjut Agus pun berharap pemerintah tidak memperpanjang PPKM Darurat yang akan selesai pada 20 Juli 2021 nanti. Ia khawatir jika PPKM Darurat diperpanjang akan semakin menyengsarakan para pedagang.

"Intinya yang jadi pengajuan kepada pemkot maupun Gubernur dan Presiden agar persoalan PPKM selesai tanggal 20 tidak diperpanjang," tukasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta, Loh Kenapa?

Berikut 7 tuntutan Aliansi Pedagang Bandung terkait persoalan PPKM Darurat :

1. Penolakan rencana Perpanjangan PPKM Darurat;

2. Pemenuhan kebutuhan dasar para Pedagang selama pelaksanaan ;
PPKM Darurat tanggal 3 - 20 Juli 2021;

3. Kompensasi atas kerusakan dagangan akibat ditutupnya pasar;

4. Membantu subsidi untuk biaya operasional seperti service charge,
listrik, dll;

5. Membuka Akses Jalan ke tempat usaha kami;

6. Mengizinkan tempat usaha kami dibuka seperti biasa dengan prokes yang ketat;

7. Jika dalam 2 × 24 jam tuntutan ini tidak ditanggapi maka kami akan melaksanakan aksi damai.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x