Pelanggar PPKM Darurat di Kota Bandung Didominasi Pelaku Usaha Non Esensial

- 15 Juli 2021, 12:27 WIB
Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi para pelanggar PPKM Darurat di kawasan Ciwalk, Cihampelas, Kota Bandung hari ini, Kamis 15 Juli 2021.
Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi para pelanggar PPKM Darurat di kawasan Ciwalk, Cihampelas, Kota Bandung hari ini, Kamis 15 Juli 2021. /Tommy Riyadi/prfmnews.id

PRFMNEWS - Jajaran Satpol PP Kota Bandung terus menggencarkan sosialisasi aturan dan penindakan pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Salah satunya adalah dengan menggelar operasi yustisi PPKM Darurat di kawasan Cihampelas Kota Bandung hari ini, Kamis 15 Juni 2021.

Para pelanggar protokol kesehatan atau pelanggar aturan PPKM Darurat akan langsung mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga: Paket Obat dan Vitamin Isoman Gratis akan Didistribusikan oleh TNI

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan, selama sepekan lebih pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bandung, sidang Tipiring ini merupakan pelaksanaan ketiga yang digelar dengan kerjasama dengan instansi lain.

"Ini kegiatan sidang tipiring on the street sudah kita laksanakan kerjasama dengan instansi terkait termasuk dari Satpol PP Provinsi, Kejaksaan, Pengadilan dan Korwas dari kepolisian," jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini.

Dia mengungkapkan, setiap menggelar Sidang Tipiring, lebih dari 100 orang jalani sidang dan para pelanggar memilih membayar denda.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penyuntikan Dosis Kedua Vaksin Covid-19 Peserta Vaksinasi Massal di GBLA

Para pelanggar itu biasanya dihukum denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah