PRFMNEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diprotes pedagang ITC Kebon Kalapa, Kota Bandung.
Para pedagang ITC Kebon Kalapa memprotes PPKM Darurat yang telah resmi diterapkan di Kota Bandung mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021.
Dalam aksi protes yang digelar Sabtu siang tadi, Puluhan pedagang ITC Kebon Kalapa menyatakan bahwa PPKM Darurat memaksa mereka menghentikan aktivitas berjualan sampai tanggal 20 Juli mendatang.
Kondisi ini membuat mereka tidak bisa mencari nafkah bagi keluarga mereka di rumah.
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kota Bandung
"Izinkah kami mencari nafkah" tegas para pedagang ITC Kebon Kalapa saat menggelar aksi protes.
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara itu, dalam aturan lengkap tentang penerapan PPKM Darurat di Kota Bandung yang tertuang dalam Perwal Nomor 68 Tahun 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan harus ditutup.
Baca Juga: CATAT ! Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Daop 2 Bandung Selama PPKM Darurat
Artinya pusat perbelanjaan seperti ITC Kebon Kalapa juga harus ditutup. Setidaknya hingga 20 Juli 2021.
Selain itu untuk toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.***