PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan telah menghapus syarat domisili KTP untuk vasinasi Covid-19 di seluruh pos pelayanan dan UPT vertikal Kemenkes.
Salah satunya adalah Rumah Sakit (RS) Paru Rotinsulu Bandung yang membuka vakinasi bagi semua masyarakat tanpa batasan domisili KTP.
RS Rotinsulu beralamat di Jalan Bukit Jarian No 40 Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Baca Juga: SIMAK! Cara Daftar dan Syarat Vaksinasi Massal Mahasiswa Unpad
Calon peserta bisa memilih tanggal atau jadwal vaksinasi sesuai keinginan. Adapun waku pelaksanaan vaksinasinya adalah Senin-Jumat pukul 09.00 - 11.00 WIB.
Masyarakat yang ingin mendaftar bisa mengakses link vaksin.rsparurotinsulu.org. Pendaftaran dapat dilakukan jauh-jauh hari dengan maksimal H-1 vaksinasi.
Perlu diingat, vaksinasi ini gratis, pendaftar tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk mendapat pelayanan vaksinasi tersebut.
Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Menkes Sebut 85 Juta Vaksin Sinovac Siap Pakai pada Awal Agustus
Berikut syarat vaksinasi di RS Paru Rotinsulu Bandung:
1. Memiliki KTP Indonesia (dari Sabang sampai Merauke)
2. Usia di atas 18 tahun
3. Harus daftar Online
4. Pendaftaran maksimal H-1