Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Senin 31 Mei 2021 Berada di Dua Lokasi Berikut

- 30 Mei 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Kota Bandung
Ilustrasi SIM Keliling Kota Bandung /PRFM



PRFMNEWS - Jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung, Senin 13 Mei 2021 berada di dua lokasi berikut.

SIM keliling online I berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.

Sementara SIM keliling online II berlokasi di Pasar Modern Batununggal Blok RG 3, Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Update 30 Mei 2021: Positif Corona di Indonesia Bertambah 6.115, Berikut Rinciannya

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Sejarah Singkat Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB. 

Baca Juga: Perajin Berproduksi Lagi, Harga Tahu Tempe di Jabar Bakal Naik Mulai Besok

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Selain di SIM keliling, pemohon juga bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM online Metro Indah Mall.

Pelayanan SIM disana buka setiap Senin sampai Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x