Baca Juga: China Temukan 16 Kasus Baru Virus Corona
Pernyataan resmi PT Masterindo ini dikeluarkan untuk menanggapi adanya aksi di depan kantor PT Masterindo, Jalan Soekarno-Hatta nomor 24, Kota Bandung, pada Kamis lalu, pasca vonis Pengadilan Negeri Bandung, terkait penyelesaian perselisihan perburuhan di PT Masterindo.
Dijelaskan dalam proses ini, perusahaan (PT Masterindo) tidak akan memberikan segala bentuk kewajiban atas hak-hak dari para buruh atau penggugat sampai dengan putusan atas perkara dengan nomor register No.58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde).***