Kuasa Hukum PT Masterindo Buka Suara Terkait Demonstrasi Puluhan Buruh

- 12 Mei 2021, 15:05 WIB
Serikat Pekerja PT Masterindo menggelar aksi unjuk rasa di depan salah satu kediaman pimpinan mereka di jalan Otten, Kota Bandung, Senin 10 Mei 2021
Serikat Pekerja PT Masterindo menggelar aksi unjuk rasa di depan salah satu kediaman pimpinan mereka di jalan Otten, Kota Bandung, Senin 10 Mei 2021 /DENIS FEBRIAN/PRFMNEWS

Baca Juga: China Temukan 16 Kasus Baru Virus Corona

Pernyataan resmi PT Masterindo ini dikeluarkan untuk menanggapi adanya aksi di depan kantor PT Masterindo, Jalan Soekarno-Hatta nomor 24, Kota Bandung, pada Kamis lalu, pasca vonis Pengadilan Negeri Bandung, terkait penyelesaian perselisihan perburuhan di PT Masterindo.

Dijelaskan dalam proses ini, perusahaan (PT Masterindo) tidak akan memberikan segala bentuk kewajiban atas hak-hak dari para buruh atau penggugat sampai dengan putusan atas perkara dengan nomor register No.58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde).***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x