Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa peniadaan mudik pada lebaran tahun ini.
Hal itu tidak terlepas dari penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia yang sampai saat ini belum terkendali.
Pelarangan mudik sendiri berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.***