Sebelum melakukan penusukan, korban dan pelaku sempat cekcok terlebih dahulu. Bahkan, pelaku pun sempat memukul korban.
"Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan terhadap korban sehingga ada luka sobek di bagian muka, dan luka tusuk di bagian perut yang dialami oleh korban," sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 351 (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***