Atet mengungkapkan, pihaknya sempat diperiksa tim Saber Pungli. Namun dari hasil pemeriksaan, ternyata di antara para pendaftar yang melakukan pungutan.
Baca Juga: Dishub Cimahi Gelar Ramp Check di Tol, Satu Kendaraan Terbukti Tak Laik Jalan
"Mereka dipanggil ke Inspektorat. Tapi alhamdulillah hanya satu laporan. Itu pun bukan ASN atau aparat. Itu di antara mereka, dipanggil, diklarifikasi, waktu itu saber pungli provinsi, sekarang semoga gak ada,” ungkapnya.
Atet berharap, pemberian bantuan ini tepat sasaran sehingga tujuan untuk memulihkan perekonomian dan geliat ekonomi di Kota Bandung lebih terakselerasi.
“Semoga ini bisa tepat sasaran. Bantuan digunakan untuk hal-hal yg produktif sehingga tujuan kami untuk memulihkan perekonimian, meningkatkan daya beli dan geliat ekonomi di Kota Bandung," tuturnya.
Adapun syarat pendaftaran bantuan UMKM tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- KTP kota bandung
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB) dri oss.go.id
- Foto produk dan sarana usaha.
Pendaftar bisa mengunjungi laman siumkm.bandung.go.id/bpum2021.***