Dalam kesempatan tersebut, Oded juga menyampaikan bahwa pihaknya mengizinkan umat muslim menggelar salat Tarawih dan Ied secara berjamaah.
Salat Tarawih dan Ied diizinkan dengan aturan diikuti oleh 50% jemaah dari kapasitas masjid.
"Jumlah jamaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjamaah di dalam masjid adalah sebesar 50% dari kapasitas mesjid dan tetap menjaga jarak," tambah Oded.
Baca Juga: Soal Larangan Operasi Moda Transportasi Mulai 6 Mei, Dishub Jabar Masih Tunggu Aturan Permenhub
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Jangan Lewatkan Duel Tottenham vs MU, Liverpool, Man City, Chelsea
Oded menyebutkan, pelaksanaan salat berjamaah harus diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang.
Kegiatan itikaf juga diperbolehkan dengan pembatasan jamaah 50% dari kapasitas masjid.
Selain itu, kegiatan kultum, ceramah dan lain-lain juga diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat maksimal 15 Menit.
Sementara pelaksanaan salat Ied bisa dilakukan di masjid maupun di luar ruangan.
Pada Ramadhan ini, Pemkot Bandung juga memberikan relaksasi penambahan jam operasional untuk kegiatan usaha kuliner seperti restoran, kafe dan rumah makan.