Dukung Zero ODOL 2023, Dishub Kota Bandung Gencarkan Sosialisasi

- 8 April 2021, 16:17 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi (kanan) bersama Kepala Bidang Perencanaan dan Prmbinaan Transportasi (PPT) Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi (kanan) bersama Kepala Bidang Perencanaan dan Prmbinaan Transportasi (PPT) Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia. /TOMMY RIYADI-PRFM

PRFMNEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus melakukan sosialisasi keselamatan dan kelaikan jalan kendaraan bermotor kepada supir, pengusaha, dan pemangku kepentingan di angkutan darat.

Langkah ini dilakukan, sebagai upaya untuk mencapai target zero Over Dimensi Over Load (ODOL) pada tahun 2023 mendatang.

Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menjelaskan kelaikan jalan pada kendaraan bermotor terutama kendaraan besar seperti bus dan truk, merupakan salah satu kunci keselamatan lalu lintas.

"Ada beberapa faktor yang menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, salah satunya adalah tentang kendaraan yang berkesalamatan, artinya yang menjamin kelaikan kendaraan bermotor itu adalah Kementerian Perhubungan melalui instansi kami jika di daerah," jelas Ricky di sela acar Seminar Rencana Aksi Keselamatan Kendaraan Bermotor Menuju Kota Bandung Zero ODOL 2023, di Kota Bandung, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Paket Subsidi Sembako Disiapkan Bagi Warga Bandung Jelang Lebaran

Baca Juga: Ibu yang Gantung Diri di Bandung Tinggalkan Secarik Kertas Berisi Dugaan Alasan Bunuh Diri

Ricky mengungkapkan, edukasi dan sosialisasi terkait ODOL ini bakal dilakukan hingga 2023 mendatang. Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi pengusaha nakal yang beralasan minim sosialisasi, karena pihaknya bakal menindak secara tegas sesuai dengan aturan.‎

"Hal ini wajib, karena setelah tahun 2023 tentu kita akan melakukan penertiban, penegakan hukum artinya kita lakukan represif, Sehingga di tahun 2023 nanti masih terjadi pelanggaran tentu akan kami tindak dengan tega‎s," tandasnya.

Dengan upaya ini Ricky berharap, tidak ada lagi para pengusaha angkutan umum ataupun barang serta dealer yang kedapatan melanggar aturan.‎

"Sebelum dilakukan represif di tahun 2023 diharapkan muncul kesadaran diri, nah ini butuh proses untuk menyadarkan para pengusaha perusahaan dealer dan sebagainya, agar jangan lahi coba-coba membuat kendaraan bermotor baik utnuk barang atau angkutan umum yang melanggar aturaan, khususnya di Kota Bandung," tandasnya.

Baca Juga: Seorang Ibu di Bandung Gantung Diri, Dua Anaknya Ditemukan Tak Bernyawa di Sampingnya

Baca Juga: Polisi Ciduk Pelaku Begal di Cimahi dan KBB yang Sudah Beraksi Belasan Kali

Mengenai pengawasannya sendiri, Ricky menegaskan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk memberikan penindakan tegas bagi kendaraan yang tidak laik jalan.‎

"Dishub Kota Bandung akan tegas penindakan hukum, karena kewenangan pengujian kendaraan bermotor ada di Kabupaten Kota. Artinya kewajiban pembinaan pengawasaan dan pengendalian itu ada di pemerintah kabupaten kota," tegasnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Prmbinaan Transportasi (PPT) Dishub kota Bandung, Asep Kurnia menambahkan, ada sejumlah rangkaian penindakan yang diberikan kepada kendaraan yang melebihi ukuran dan muatan. Pada tahap awal, pihaknya akan memberikan peringatan dengan menyematkan tanda pelanggaran, apabila tidak diindahkan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tidak akan mengeluarkan hasil uji kendaraan.‎

"Jadi kendaraan yang melebihi dimensi, itu pada enam bulan pertama itu diberi tanda cat baik itu panjang, lebar, tinggi yang melebihi. Kita beri kesempatan mereka sosialisasi untuk dipotong sendiri. Apabila tenggat waktu yang diberikan tidak dilakukan pemotongan, maka uji berkalanya tidak akan diperpanjang‎‎,” pungkas Asep.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x