"Dalam keadaan mabuk, mereka ngaku kehabisan bensin dan butuh uang. Secara spontan memberhentikan truk yang melintas dan meminta uang secara paksa," katanya.
Baca Juga: Perintahkan Warga Sekitar Kilang Balongan Dievakuasi, Ridwan Kamil: Keselamatan Warga yang Utama
Baca Juga: Link Streaming Persita vs Persib, Piala Menpora Hari Ini Senin 29 Maret 2021
Selain memalak, Bimantoro mengungkapkan para tersangka juga melakukan kekerasan terhadap sopir.
"Setelah diberi uang, tetap melakukan kekerasan ke sopir dengan memukulkan benda ke arah truk," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.***