SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 27 Maret 2021 Berada di Dua Lokasi Berikut

- 27 Maret 2021, 05:40 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News

PRFMNEWS - Jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, Sabtu 27 Maret 2021 berada di dua lokasi berikut.

SIM keliling online I berlokasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan, Pasteur.

Sementara SIM keliling online II berlokasi di Pasar Modern Batununggal Blok RG 3, Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Jalani Vaksinasi Covid-19, Pemain Persib Ezra Walian: Ini Penting Bagi Pemain

Baca Juga: Update Corona Indonesia 26 Maret 2021: Kasus Positif Melonjak Hampir 5.000

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Klaim Tingkat Kasus Aktif Corona Indonesia Lebih Baik dari Rata-Rata Dunia

Baca Juga: Resmi Larang Mudik 2021, Menko PMK: Angka Penularan dan Kematian Akibat Covid-19 Masih Tinggi

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x