Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung Sabtu 6 Maret 2021

- 6 Maret 2021, 06:45 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News



PRFMNEWS - Update jadwal SIM keliling Kota Bandung hari ini, Sabtu 6 Maret 2021 berada di dua lokasi.

Lokasi SIM keliling online I berlokasi di BTC Fashion Mall Jalan Dr. Djunjunan Pasteur, Bandung.

Sementara SIM keliling online II berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sementara SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk surat kesehatan dan asuransi.

Baca Juga: Evaluasi PSBB Kota Bandung, Satgas Catat Tingkat Disiplin Warga Masih Rendah

Baca Juga: Kemendikbud Beri Lampu Hijau Sekolah Tatap Muka, Pemkot Bandung Siapkan Skema

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Respon Demokrat Soal Moeldoko Jadi Ketum PD, KLB Tidak Sah, Panitianya Sudah Dipecat Sebelumnya

Baca Juga: Kerap Langgar Aturan, Sejumlah Tempat Hiburan di Bandung Wetan Terancam Ditutup Pemkot

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x