SIM Keliling Kabupaten Bandung Senin 1 Maret 2021 Berada di Dua Lokasi Berikut

- 1 Maret 2021, 06:33 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News

PRFMNEWS - SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Senin 1 Maret 2021 hadir di dua lokasi berikut.

SIM keliling online I berada di Thee Matic Mall Majalaya. Sedangkan SIM keliling online II berlokasi di Griya Cinunuk Cileunyi.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Jadwal, Syarat dan Biaya SIM Keliling Kota Bandung Senin 1 Maret 2021

Baca Juga: Persib Agendakan Latihan Bersama Besok, Robert Alberts: Persiapan untuk Liga 1

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Pasar Baru Sepi Pengunjung, DPRD Kota Bandung Bakal Cari Solusi Terbaik

Baca Juga: Bertema Pramuka, Ridwan Kamil Bagikan Momen Ulang Tahun Anak Angkatnya

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sementara SIM A Rp80 ribu. Belum termasuk surat kesehatan dan asuransi.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah