Adapun ke-enam tersangka ini ditindak sesuai dengan kasusnya masing-masing.
Baca Juga: Trik Untuk Menyediakan dan Menggunakan Metatrader 4 dengan Benar
Selain RR, lima orang tersangka lainnya antara lain berinisial JH, D, UC, YM, dan DM. Rinada disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UURI tahun 2009 dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara untuk lima lain dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 22 UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun bui.***