Kekeh Bikin Acara, Polsek Baleendah Bubarkan Kerumunan Kontes Burung

- 16 Februari 2021, 16:59 WIB
 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Rancaekek memberi hukuman kepada kicaumania yang mengikuti kontes burung dan membuat kerumunan, Sabtu, 12 Desember 2020./ Dok Kecamatan Rancaekek
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Rancaekek memberi hukuman kepada kicaumania yang mengikuti kontes burung dan membuat kerumunan, Sabtu, 12 Desember 2020./ Dok Kecamatan Rancaekek /


PRFMNEWS - Warga yang sedang asik ikut dan menyaksikan kontes burung kicau di Baleendah, Kabupaten Bandung berujung dibubarkan pihak kepolisan.

Jajaran Polsek Baleendah Polresta Bandung membubarkan kerumunan yang terjadi akibat kontes burung kicau di Kelurahaan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Sabtu 13 Februari 2021 malam kemarin.

"Kami dapat laporan warga tepatnya di kelurahan Andir perlombaan burung kicau yang sebabkan kerumunan massal dan gerak cepat datangi TKP, diimbau dan dibubarkan," ujar Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Gara-Gara Timbulkan Kerumunan, Kontes Burung Berkicau di Rancaekek Dibubarkan Petugas

Sungkowo menuturkan, perlombaan burung kicau yang digelar malam minggu itu dihadiri sebanyak 30 hingga 35 orang. Parahnya lagi, acara tersebut tidak pernah mendapat izin dari pihak kepolisian.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak memberikan izin keramaian yang berpotensi kerumunan selama masa pandemi Covid-19, khususnya saat PPKM Mikro karena dikhawatirkan menciptakan klaster baru.

"Selama pandemi apalagi PPKM kami tidak memberikan perizinan yang sifatnya izin keramaian, berkerumun, untuk pengumpulan massa, hal-hal ini akan sebabkan klaster baru," jelasnya.

Baca Juga: Studi Terbaru Ungkap ASI Tidak Tularkan Virus Corona, Justru Membawa Antibodi

Baca Juga: Kelurahan Kebon Jayanti Bandung Klaim Tanpa Kasus Corona, Data Tunjukkan Sebaliknya

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x