Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Jum'at 29 Januari 2021 Berada di Baleendah

- 29 Januari 2021, 07:32 WIB
SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini
SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini /TMC POLRESTA BANDUNG

PRFMNEWS - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung pada hari ini, Jum'at 29 Januari 2021 berada di Taman Kota Baleendah.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jum'at 29 Januari 2021

Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Rupa, Ciri, Hingga Tempat untuk Dapatkan Meterai Tempel 10000 Baru yang Terbit Tahun 2021

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tegaskan Tak Ada Jenazah Covid-19 yang Ditelantarkan di TPU Cikadut

Baca Juga: Subhanallah! Besok Fenomena Langka Bulan Purnama di Atas Ka’bah Berlangsung, Catat Jamnya

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Pengobatan Fauzian Bocah Asal Kota Bandung yang Menderita Hidrosefalus Sepenuhnya Dibiayai APBD

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

 

 

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah