Pemkot Bandung Tegaskan Tak Ada Jenazah Covid-19 yang Ditelantarkan di TPU Cikadut

- 28 Januari 2021, 20:39 WIB
 JENAZAH terpapar Covid-19 di Pemakaman Cikadut akhirnya dibawa oleh keluarganya dikarenakan tak ada yang membawa ke liang lahat akibat protesnya petugas di lokasi di Pemakaman Cikadut, di Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung pada Rabu 27 Januari 2021.*
JENAZAH terpapar Covid-19 di Pemakaman Cikadut akhirnya dibawa oleh keluarganya dikarenakan tak ada yang membawa ke liang lahat akibat protesnya petugas di lokasi di Pemakaman Cikadut, di Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung pada Rabu 27 Januari 2021.* /Mohamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)/

PRFMNEWS – Pemerintah Kota Bandung menegaskan penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut sudah sesuai prosedur. Selain itu, Pemkot Bandung pun telah memiliki regulasi yang sesuai terkait penanganan pemulasaraan jenazah Covid 19 di TPU khusus Covid di TPU Cikadut.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, menanggapi pemberitaan di media terkait adanya fee untuk pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat tempat jenazah dikubur.

"Kewajiban pemerintah Kota Bandung terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah sesuai Perda nomor 19 tahun 2011 juncto Perda 3 tahun 2017, salah satunya adalah saat jenazah dimasukan ke liang lahat, hingga kemudian peti jenazah ditutup. Tidak mengatur proses pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat," jelas Kepala Distaru Kota Bandung Bambang Suhari, Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Pengobatan Fauzian Bocah Asal Kota Bandung yang Menderita Hidrosefalus Sepenuhnya Dibiayai APBD

Baca Juga: Warga yang Pikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Diangkat Sebagai PHL Mulai Senin

Jika mengacu kepada perda tersebut, ditambahkan Bambang, sejak jenazah diturunkan dari ambulance hingga diangkut ke tempat jenazah akan dikubur, sebenarnya bukan kewajiban Pemkot.

Akan tetapi Pemkot Bandung saat pandemi Covid 19 ini menyediakan tenaga PHL (Pekerja Harian Lepas) yang tugasnya mengangkat jenazah dari ambulance hingga ke tempat jenazah yang akan dikuburkan. Pelayanan ini sifatnya gratis, dan keluarga jenazah tidak dikenakan biaya apapun.

"Bahkan sekarang ini, kami menyediakan tenaga PHL pengangkat jenazah sebanyak dua shift yang sesuai protokol penanganan jenazah Covid 19, sudah dilengkapi APD," tegasnya.

Baca Juga: Lebih dari 12 Ribu Nakes di Kota Bandung Belum Divaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x