Ema menegaskan, penegakan hukum secara tegas menjadi langkah yang harus tempuh untuk memberikan efek jera. Hal itu lanjut Ema, dilakukan sebagai bentuk upaya nyata untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
"Harus ada shock therapy juga, kalau hukum dibuat hanya untuk dikompromikan, menurut saya bukan hukum, law inforcement itu harus tegas jelas sesuai dengan tingkat pelanggarannya," tandasnya.***