Setelah itu, keberadaan Katlen jadi misteri karena dibawa kabur oleh pelaku berinisial S. Katlen akhirnya ditemukan Kepolisian di wilayah Medan bersama dengan pelaku pada Sabtu 23 Januari 2021 kemarin.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pasangan Mesum di Halte Pasar Senen yang Viral di Medsos
Baca Juga: CEK FAKTA : Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah?
Ulung menyebutkan, motif penculikan ini dikarenakan rasa kasih sayang yang berlebihan dari pelaku terhadap korban. Sehingga, pelaku berinisial S ingin merawat dan membesarkan Katlen seperti anaknya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku S terancam dijerat Pasal 332 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan Pasal 332 ayat (1) ke-2 dengan pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.***