- Warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukkan KTP domisili Kota Bandung atau yang sejenis
- Kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga serta lainnya yng diizinkan oleh petugas
- Kendaraan pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel/penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan
- Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung.
Baca Juga: Antisipasi Kerumunan dan Parkir Liar, Operasi Malam Tahun Baru Dimulai Pukul 8 Malam Ini
Sementara itu, kalangan yang dilarang masuk ke Kota Bandung :