PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung bersama Kepolisian berencana untuk mengadakan kembali cek poin, bersamaan dengan penutupan sejumlah ruas jalan.
Dalam skenario terbaru, Pemerintah Kota Bandung dan Kepolisian telah menetapkan kalangan mana saja yang dilarang lewat setelah pemeriksaan di cek poin.
Kalangan mana saja yang bakal diperbolehkan serta yang dilarang lewat setelah pemeriksaan cek poin di pintu masuk Kota Bandung? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Resmi! Cek Poin Diberlakukan Saat Malam Tahun Baru di Kota Bandung, di Sini Lokasinya
Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay
Kalangan yang diizinkan masuk ke Kota Bandung :
a. Warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukkan KTP domisili Kota Bandung atau yang sejenis
b. Kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga serta lainnya yng diizinkan oleh petugas
c. Kendaraan pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel/penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan
d. Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung.