Kalangan yang dilarang masuk ke Kota Bandung :
a. Semua kendaraan yang hendak merayakan malam tahun baru di Kota Bandung.
b. Semua kendaraan yang tanpa tujuan yang jelas serta tidak dapat menunjukkan bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf D di atas.
Baca Juga: Skenario Terbaru Penutupan Jalan di Kota Bandung, Cek Poin Direncanakan Berlaku Kembali
Baca Juga: Pemprov Jabar Terima Mobil Listrik dari Hyundai, Bakal Dijadikan Kendaraan Dinas Gubernur
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung dan Kepolisian juga bakal melanjutkan skema penutupan jalan. Adapun lokasi dan jadwal penutupan jalan di Kota Bandung akan dibagi menjadi dua, yakni pada ring 1 dan ring 2 yang tersebar di 23 titik.
Sementara itu, ada rencana tambahan ring 3 yang merupakan cek poin. Ring 3 sendiri merupakan akses masuk ke wilayah Kota Bandung.***