PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung bersama Kepolisian berencana untuk mengadakan kembali cek poin, bersamaan dengan penutupan sejumlah ruas jalan.
Dalam skenario terbaru, Pemerintah Kota Bandung dan Kepolisian telah menetapkan kalangan mana saja yang dilarang lewat setelah pemeriksaan di cek poin.
Kalangan mana saja yang bakal diperbolehkan serta yang dilarang lewat setelah pemeriksaan cek poin di pintu masuk Kota Bandung? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Resmi! Cek Poin Diberlakukan Saat Malam Tahun Baru di Kota Bandung, di Sini Lokasinya
Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay
Kalangan yang diizinkan masuk ke Kota Bandung :
a. Warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukkan KTP domisili Kota Bandung atau yang sejenis
b. Kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga serta lainnya yng diizinkan oleh petugas
c. Kendaraan pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel/penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan
d. Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung.
Kalangan yang dilarang masuk ke Kota Bandung :
a. Semua kendaraan yang hendak merayakan malam tahun baru di Kota Bandung.
b. Semua kendaraan yang tanpa tujuan yang jelas serta tidak dapat menunjukkan bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf D di atas.
Baca Juga: Skenario Terbaru Penutupan Jalan di Kota Bandung, Cek Poin Direncanakan Berlaku Kembali
Baca Juga: Pemprov Jabar Terima Mobil Listrik dari Hyundai, Bakal Dijadikan Kendaraan Dinas Gubernur
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung dan Kepolisian juga bakal melanjutkan skema penutupan jalan. Adapun lokasi dan jadwal penutupan jalan di Kota Bandung akan dibagi menjadi dua, yakni pada ring 1 dan ring 2 yang tersebar di 23 titik.
Sementara itu, ada rencana tambahan ring 3 yang merupakan cek poin. Ring 3 sendiri merupakan akses masuk ke wilayah Kota Bandung.***