Baca Juga: Kebijakan Penanganan Covid-19 di Kota Bandung yang Jadi Zona Merah Ditentukan Hari Ini
Untuk pemanggulan jenazah covid-19 dari ambulans ke liang lahat, Distaru Kota Bandung mengimbau dilakukan oleh pihak ahli waris. Nantinya ahli waris yang akan memanggul jenazah tersebut akan diberi alat pelindung diri (APD).
"Engga perlu bayar, nanti oleh kita dikasih (APD)," sebutnya.
Selain itu, Agus memastikan jika ahli waris jenazah covid-19 tak perlu membayar retribusi biaya pemakaman. Menurutnya, retribusi biaya pemakaman jenazah covid-19 di Kota Bandung sudah digratiskan sesuai kebijakan dari Wali Kota Bandung Oded M Danial.***