Distaru Tegaskan Pihak yang Tawarkan Jasa Panggul Jenazah Covid di TPU Cikadut Bukan Petugas Resmi

- 3 Desember 2020, 08:11 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu 08 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu 08 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

Baca Juga: Kebijakan Penanganan Covid-19 di Kota Bandung yang Jadi Zona Merah Ditentukan Hari Ini

Untuk pemanggulan jenazah covid-19 dari ambulans ke liang lahat, Distaru Kota Bandung mengimbau dilakukan oleh pihak ahli waris. Nantinya ahli waris yang akan memanggul jenazah tersebut akan diberi alat pelindung diri (APD).

"Engga perlu bayar, nanti oleh kita dikasih (APD)," sebutnya.

Selain itu, Agus memastikan jika ahli waris jenazah covid-19 tak perlu membayar retribusi biaya pemakaman. Menurutnya, retribusi biaya pemakaman jenazah covid-19 di Kota Bandung sudah digratiskan sesuai kebijakan dari Wali Kota Bandung Oded M Danial.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x