Baca Juga: Data Terbaru Sebaran Corona di Kabupaten Bandung, Kecamatan Pacet Sumbang 148 Kasus Positif Aktif
Baca Juga: Dede Yusuf: Perlu Terobosan Agar Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berkembang di Masa Pandemi
Baca Juga: Nadiem Makarim Disebut Gegabah Karena Izinkan KBM Tatap Muka Padahal Pandemi Belum Bisa Dikendalikan
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***