Miris, Pelaku Utama Curanmor di Kabupaten Bandung Masih di Bawah Umur

26 Oktober 2020, 09:40 WIB
Polresta Bandung mengungkap pelaku curanmor yang kerap beraksi di Bandung Raya, Senin 26 Oktober 2020. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Polresta Bandung mengungkap para pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolresta Bandung, Jl. Bhayangkara No.1, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 26 Oktober 2020.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan ada lima pelaku dari dua kelompok dan satu orang penadah yang berhasil diringkus pihaknya. Mirisnya, pelaku utamanya adalah seorang anak yang masih di bawah umur.

"Ada satu lagi pelaku masih di bawah umur, tapi ternyata sudah melakukan tindakan pencurian di sembilan lokasi. Umurnya 17 tahun, bisa dikategorikan sebagai pelaku utama," ujar Hendra.

Menurutnya, pelaku yang masih di bawah umur itu kerap beraksi berdua bersama temannya.

Modus pencuriannya adalah dengan mengintai daerah sepi, lalu ketika melihat ada kendaraan yang terparkir namun tidak terawasi pemilikinya, mereka langsung beraksi menggunakan kunci astag(kunci T).

Polresta Bandung mengungkap pelaku curanmor yang kerap beraksi di Bandung Raya, Senin 26 Oktober 2020. BUDI SATRIA/PRFM

Hendra menuturkan, kepolisan berhasil mengamankan sepuluh kendaraan roda dua dan lima unit mobil pickup dari penadah. Kendaraan itu kemudian dikembalikan lagi kepada pemiliknya.

"TKP rata-rata dari laporan polisi, itu di wilayah Bandung Raya, Bandung dan Cimahi," sambungnya.

Para pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Bandung dari daerah Majalaya dan Ibun. Polisi juga masih mengejar DPO dua pelaku lainnya.

Mereka dijerat Pasal 363 dan 481 KUHP dengan ancaman maksimall 7 tahun penjara.

"Masyarakat kami imbau lebih hati-hati karena sangat mudah sekali mengambil kendaraan terutama jenis matic, kendaraan juga kami serahkan kembali kepada pemilik bermotor," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler