PRFMNEWS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memperpanjang proses pendaftaran bantuan bagi pelaku UMKM di KBB hingga 6 November 2020.
Artinya, para pelaku UMKM di KBB berpeluang mendapatkan uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Adapun syarat yang yang wajib dipenuhi para pendaftar adalah sebagai berikut:
-Fotocopy KTP 1 lembar
-Fotocopy KK 1 lembar
-Fotocopy SKU
-Foto Produk/Tempat Usaha
Baca Juga: BLT UMKM Kamu Ingin Cepat Cair? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Baca Juga: Libur Panjang Sebentar Lagi, Yuk Intip Tips Liburan Aman Ala Dokter Reisa
Jika telah persyaratan tersebut telah lengkap maka para pendaftar harus diberikan pada kantor desa setempat.
Nantinya, petugas dari desa Desa menyerahkan data dalam bentuk excel softcopy dan hardcopy ke Dinas Koperasi dan UKM paling telat minggu pertama November.
Adapun, bagi para pemohon BPUM tahap 1 yang sudah mendapatkan notifikasi dari BRI, kemudian terjadi kesalahan identitas maka proses perbaikannya diterima di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Bandung Barat dengan membawa Fotocopy KTP dan Fotocopy KK.***