Langgar Aturan Tarif, Begini Cara Laporkan Oknum Parkir Liar Getok Harga Selangit di Kota Bandung

10 April 2024, 15:00 WIB
Jangan Diam! Laporkan Segera jika Ada Tarif Parkir yang Tidak Wajar! /Dok. bandung.go.id/

BANDUNG, PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan atau mengetahui tindak parkir liar yang memasang tarif mahal tidak sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku.

Imbauan melaporkan oknum tukang parkir liar yang menarik tarif parkir mahal bagi pengguna kendaraan roda empat atau mobil maupun kendaraan roda dua atau sepeda motor di sejumlah lokasi disampaikan oleh Plt. Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara.

Cara menyampaikan laporan jika menemukan atau mengetahui adanya oknum tukang parkir liar di sejumlah titik lokasi Kota Bandung yang memasang tarif mahal di luar peraturan daerah yang berlaku, sebut Asep, bisa melalui akun Instagram resmi Dishub Kota Bandung.

Baca Juga: Atasi Macet Sekitar Pasar Kordon, Pemkot Bandung Pindahkan PKL dan Parkir Liar ke Lokasi Baru

"Segera laporkan ke akun Instagram resmi @bdg.dishub bila mana terjadi ketidaksesuaian tarif parkir dan lokasi yang menjadi parkir liar di Kota Bandung," ungkap Asep, Senin 8 April 2024.

Asep menyebut praktik parkir liar yang belakangan viral di media sosial karena mengetok tarif mahal jelang Lebaran Idul Fitri 2024 telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.

Salah satu lokasi parkir liar yang sempat dikeluhkan warga karena mematok tarif mahal hingga viral di media sosial, ujar Asep, adalah di kawasan Jalan Sultan Agung. Ia mengaku pihaknya sudah menegur oknum tukang parkir liar tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tata Parkir dan PKL di Pasar Kordon untuk Hadirkan Kenyamanan

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan di Jalan Sultan Agung, Dishub Kota Bandung telah menegur dan membina oknum juru parkir tersebut," terangnya.

Selain di Sultan Agung, lokasi lain yang turut didatangi Dishub Kota Bandung untuk mengawasi parkir liar ini, imbuh dia, antara lain kawasan Tamansari khususnya Balubur Town Square (Baltos), sekitaran alun-alun seperti Jalan Dalem Kaum dan Kepatihan.

"Itu yang parkir di Jalan Dalem Kaum, ilegal. Notabene di trotoar," tegas Asep.

Baca Juga: Banyak Oknum Getok Tarif Parkir Mahal di Kota Bandung, Dishub Kota Bandung: Segera Laporkan!

Asep membeberkan dari hasil penelusuran ke lokasi, aksi parkir liar yang ramai di media sosial dengan mematok tarif Rp20.000 itu menurut keterangan yang didapatkan tidak ditarik dengan harga tersebut.

"Saya sudah konfirmasi, ternyata itu bukan Rp20.000 tetapi Rp10.000, parkir motor Rp5.000, dan nitip helm Rp5.000 ribu," ungkapnya.

"Dalam Perwal memang tidak ada penitipan helm. Jadi misalnya zona penyangga, zona pusat itu termasuk dengan helm. Makanya kepada warga Bandung, jangan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," imbuh dia.

Baca Juga: Beredar Foto Karcis Parkir di Pasar Andir Bandung Bertuliskan Putra Daerah

Untuk diketahui, dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 dijelaskan salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir yang terdiri atas Zona Parkir Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota, dan Zona Parkir Kawasan Pinggiran Kota.

Di Zona Parkir Kawasan Pusat Kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya dipatok Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Di Zona Parkir Kawasan Penyangga Kota, tarif sepeda motor dikenakan Rp2.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Sedangkan tarif untuk angkutan barang jenis boks dan pikap di Zona Parkir Kawasan Pinggiran Kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Ketentuan serupa berlaku pula pada kendaraan roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Lalu sepeda motor dipatok Rp2.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler