Kabupaten Bandung Gelar Pilkada Serentak 2020, Pj Sekda Ingatkan Netralitas Bagi ASN

24 September 2020, 08:12 WIB
Pj Sekda Kabupaten Bandung Tisna Umaran saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 9 September 2020.* /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah di Jawa Barat (Jabar) yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun 2020 ini. Untuk itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada.

Dikutip dari laman resmi Kabupaten Bandung, menurut Tisna, aturan netralitas bukan hanya ditujukan pada ASN saja. Namun juga kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Baik TNI, Polri, KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), itu kondisinya harus netral. Semua harus menyadari bahwa kita memang dituntut untuk netral,” kata Tisna di Soreang, Selasa 22September 2020.

 

Baca Juga: Tahap 4 Pencairan BLT Pegawai Rp600 Ribu Perbulan Sudah Mulai Dilakukan Kepada 2,65 Juta Pegawai

Dilihat dari jumlah ASN yang terindikasi melanggar, dibandingkan dengan jumlah total ASN Kabupaten Bandung, Tisna mengatakan hal itu tidak bisa disimpulkan bahwa ASN Kabupaten Bandung tidak netral.

“13 ASN yang dianggap melanggar netralitas ini kan kasuistis. Kasusnya harus dilihat satu persatu. Tidak bisa ditarik kesimpulan 13 ASN ini mewakili sekitar 16.000 ASN Kabupaten Bandung,” kata Tisna.

Dirinya selaku pembina kepegawaian, senantiasa mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi regulasi netralitas ASN. Jangankan kampanye atau sekedar menghadiri acara salah satu kegiatan calon peserta pilkada, memakai simbol-simbol keberpihakan terkait calon, itu juga merupakan bentuk pelanggaran.

Baca Juga: Sah! KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye Paslon pada Pilkada Serentak 2020

Kenetralan itu, tambah Tisna, harus ditunjukkan atas ketidakberpihakan kepada seluruh calon peserta pilkada. “Apabila sudah diperingatkan dan diberikan pembinaan, kemudian KASN (Komisi ASN) merekomendasikan sanksi atau penegakkan hukum terhadap ASN yang sudah nyata-nyata melanggar, tentu kita akan tindaklanjuti,” tutur Tisna.

Pada tahap proses pemeriksaan dan permintaan klarifikasi terhadap yang diduga melanggar netralitas, ia meminta pihak Bawaslu untuk tidak mempublikasikan melalui media massa dulu.

Baca Juga: Mengapa Tubuh Lebih Mudah Merasa Lapar Ketika Cuaca Dingin?

“Yang sudah mendapat sanksi, dan berkekuatan hukum dari KASN, saya rasa itu bisa dipublikasikan. Tapi kalau sifatnya masih tahap verifikasi dan klarifikasi kami harap tidak diekspos dulu,” pungkas Tisna.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler