Lebih dari 2 Ribu APK Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung Sejak 1 Desember 2023

30 Januari 2024, 17:00 WIB
Penertiban APK oleh Satpol PP Kota Bandung pada 18 Januari 2024. /Satpol PP Kota Bandung/

BANDUNG, PRFMNEWS - Di tengah masa kampanye Pemilu 2024 ini, jajaran Satpol PP kota Bandung rutin melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

Total sejak 1 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024 kemarin Satpol PP Kota Bandung amankan lebih dari 2 ribu APK yang melanggar aturan di kota Bandung.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan sebanyak 2.831 APK yang melanggar itu ditertibkan pihaknya setelah lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Bawaslu Kota Bandung Peringatkan Partai Politik Selama Kampanye, Jangan Pasang APK di Sembarang Tempat

Alasan 2 ribu lebih APK itu diamankan karena melanggar aturan yaitu dipasang di area yang dilarang terdapat APK.

"Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.813 dari mulainya 1 Desember sampai 22 Januari 2024. Jenis pelanggaran pada kawasan khusus di 11 jalan khusus," ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.

Kawasan Khusus tersebut merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu: Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Cecar Ridwan Kamil dengan 30 Pertanyaan soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Amankan yang membahayakan

Selain di kawasan khusus, penertiban juga dilakukan pada APK yang membahayakan keselamatan.

Ia menilai seharusnya para peserta pemilu harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.

“Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan,” kata dia.

Selain itu, dia juga meminta agar para peserta pemilu harus taat dalam memasang berbagai alat peraga agar tetap mengikuti Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).

Baca Juga: Gedebage Makin Macet Akibat Banyak Destinasi Favorit, Pemkot Bandung Siapkan 5 Solusi Perlancar Lalin

“Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangannya, atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK dengan memberitahu titik-titik yang tidak melanggar dalam segi pemasangan,” ujarnya.

Ia pun terus berkoordinasi dengan Bawaslu guna menjaga keamanan dan ketertiban kondusif pada setiap tahapan Pemilu, terutama terkait keselamatan.

"APK membahayakan tapi diperbolehkan kita koordinasi dengan Bawaslu. Bersama atau mandiri di bawah pemantauan Bawaslu, kita tertibkan," ungkapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler