5 Kategori Orang yang Tidak Bisa Aktivasi IKD di 2024, Wargi Bandung Termasuk?

7 Januari 2024, 06:00 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong masyarakat untuk mengaplikasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Bandung /Dok Disdukcapil Kota Bandung

PRFMNEWS – Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan bentuk lain dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP / KTP-el) yang masih berupa kartu fisik, namun tetap punya fungsi sama dengan e-KTP yakni memuat data kependudukan seorang warga negara Indonesia.

Meski program migrasi e-KTP ke IKD atau KTP digital sudah mulai dijalankan Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2022 dan hingga 2024 saat ini terus digencarkan, ternyata ada kriteria masyarakat yang tidak bisa melakukan aktivasi e-KTP nya menjadi IKD.

Kategori warga di Indonesia termasuk Bandung yang dipastikan tidak bisa membuat IKD pada tahun 2024 ini mengacu pada persyaratan yang wajib dimiliki pemohon sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tepatnya pada Pasal 18 dan Pasal 19.

Baca Juga: Dibantai Borneo FC, Tren Positif Persib U-18 Terhenti

Lantas, siapa saja orang yang tidak bisa membuat IKD atau KTP digital sesuai Permendagri tersebut?

1. Mereka yang tidak memiliki HP pribadi berbasis Android minimal versi 8 atau berbasis iOS
dan terkoneksi internet

2. Mereka yang tidak bisa mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP

3. Mereka yang tidak memiliki nomor HP aktif

4. Mereka yang tidak memiliki alamat email aktif

5. Mereka yang tidak memiliki e-KTP atau belum pernah melakukan perekaman data e-KTP.

Baca Juga: Temui Tantangan, Proses Evakuasi Seluruh Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka Butuh 12 Jam

Terkait persyaratan aktivasi IKD tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bandung Moh. Arif Budiman turut menegaskan bahwa syarat utama untuk membuat KTP digital di Indonesia termasuk Kota Bandung adalah wajib sudah memiliki e-KTP.

“E-KTP menjadi syarat utama apabila warga ingin memiliki IKD. Hal kedua adalah telepon pintar (smartphone) berbasis Android ataupun iOS. Warga lalu dapat mendownload aplikasi IKD di PlayStore atau AppStore,” ungkap Arif dalam keterangan tertulisnya, dikutip prfmnews.id pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Sesuai pernyataan Arif tersebut, maka dipastikan masyarakat yang belum memiliki atau belum pernah melakukan perekaman data KTP-el, saat ini belum bisa melakukan pembuatan IKD baik secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital maupun secara offline dengan datang langsung ke lokasi yang ditetapkan Disdukcapil Kota Bandung.

Baca Juga: Wajib Mampir! Ini 9 Kedai Bakmi Legendaris di Bandung yang Tetap Eksis, Mana yang Jadi Favoritmu?

E-KTP dibutuhkan untuk memudahkan proses input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lain dari pemohon.

Proses pembuatan KTP digital pun sebenarnya yang dilakukan adalah aktivasi data e-KTP menjadi IKD berupa informasi digital yang nantinya setelah aktif, bisa diakses cukup lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang telah terinstall di HP. ***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler