Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 30 Desember 2023

30 Desember 2023, 06:00 WIB
Lokasi Mobil Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini //Dok PRFM

PRFMNEWS - Berikut ini merupakan informasi mengenai lokasi dan jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Sabtu 30 Desember 2023.

SIM Keliling Kota Bandung merupakan salah layanan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bandung dan luar Bandung.

SIM yang masa berlakunya bisa diperpanjang di mobil SIM keliling Kota Bandung hari ini adalah SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Flyover Pasupati Ditutup Bagi Kendaraan-Pejalan Kaki, Jalan Protokol Dijaga Ketat Petugas

SIM Keliling mobil 1 hari ini hadir di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Sedangkan SIM Keliling mobil 2 hari ini hadir di Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 61, Kota Bandung.

Layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

PERSYARATAN PERPANJANG SIM

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tutup Flyover Pasupati saat Malam Tahun Baru, Ini Jadwalnya

4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silakan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Dua Sejoli Terekam CCTV Curi Motor di Jalan Gagak

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Indra Kurniawan

Terkini

Terpopuler