Dishub Cari Dalang Parkir Motor Mahal Rp10 Ribu yang Viral di Kawasan Asia Afrika Bandung

4 Oktober 2023, 08:15 WIB
Penampakan karis parkir tidak resmi. /

PRFMNEWS – Sebuah unggahan memperlihatkan karcis parkir sepeda motor di sekitar depan Gedung Konferensi Asia Afrika (KAA), Kota Bandung, viral di media sosial (medsos). Tarif parkir sebesar Rp10 ribu untuk motor ini dikeluhkan netizen karena dinilai terlalu mahal dan dikategorikan pungutan liar (pungli).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindaklanjuti laporan adanya pemberlakuan biaya parkir sepeda motor dengan tarif tinggi yang tertera di karcis Rp10 ribu di kawasan Jalan Asia Afrika yang viral dan banyak dikeluhkan masyarakat.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Bandung Asep Kuswara menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi untuk mencari tahu sosok di balik terjadinya pungutan tarif parkir sepeda motor yang terlampau mahal di kawasan Asia Afrika.

Baca Juga: Begini Wujud Karcis Parkir Resmi dari Dishub Kota Bandung yang Harus Diketahui Warga

"Sore ini akan didatangi, (diinvestigasi) perintah siapa, atas dasar apa, punya izin apa enggak. Tarif Rp10 ribu itu dari mana? (Tarif parkir) Motor biasanya dua sampai tiga jam itu Rp5.000, ini (dipatok) Rp10 ribu," kata Asep, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 3 Oktober 2023.

Asep menduga lahan parkir yang menerapkan tarif mahal Rp10 ribu untuk tiap motor itu berada di bangunan bekas (eks) Palaguna yang memang berdekatan dengan Gedung KAA Bandung.

Ia pun menegaskan bahwa apabila ditemukan kawasan parkir dengan harga tinggi termasuk yang terjadi di kawasan eks Palaguna, maka sudah dipastikan itu ilegal karena tidak termasuk dalam pengelolaan Dishub Kota Bandung.

Baca Juga: Marak Parkir Liar di Kota Bandung, Sekda: Kita Laporkan ke Saber Pungli

Ditindak agar tak meresahkan

Oleh karena itu, Asep menegaskan pihaknya akan langsung menemui juru parkir liar di sekitar lokasi tersebut agar tidak semakin meresahkan masyarakat.

"Nanti saya tindaklanjuti, lihat semuanya, dan saya kesana. Pasnya (ada) di sebelah mana, nanti akan dicek; tapi betul, dari laporan, (itu) eks Palaguna," tegasnya.

Dia pun mengingatkan bahwa perparkiran di Kota Bandung sudah diatur sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir. Adapun kawasan sepanjang kawasan Jalan Asia Afrika merupakan zona merah yang dilarang dijadikan lahan parkir.

"Gedung Asia Afrika nggak boleh parkir dan depan Alun-Alun Bandung juga. Juru parkir liar itu tidak bertanggung jawab. Karcisnya juga bukan resmi dari kami (Dishub Kota Bandung)," ungkapnya.

Baca Juga: Penerbangan Tasikmalaya - Jakarta Kembali Aktif Lagi dengan Maskapai Citilink

Sebelumnya viral di sejumlah akun medsos membahas tarif parkir di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung mematok harga Rp10 ribu untuk satu sepeda motor. Dalam unggahan itu tertulis di karcis parkir bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler