Darurat Sampah di Bandung Raya Diperpanjang Hingga 25 Oktober

27 September 2023, 14:00 WIB
Tumpukan sampah di Jalan Jamika Kota Bandung Selasa, 29 Agustus 2023. Banyak sampah belum diangkut di Kota Bandung imbas kebakaran TPA Sarimukti sejak pekan lalu. /Netizen prfmnews/Kang Obeng

PRFMNEWS - Kebakaran di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya sudah dinyatakan padam dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah menghentikan status darurat kebakaran TPA Sarimukti.

Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayanigtyas menyampaikan, meski darurat kebakaran TPA Sarimukti sudah dinyatakan selesai, status darurat sampah di Bandung Raya masih berlaku.

"Tapi terhitung hari ini penetapan status darurat mengenai persampahan Bandung Raya. Jadi dalam hal ini dikatakan darurat karena memang Sarimukti belum bisa menerima sampah secara keseluruhan," jelas Prima saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Selasa, 26 September 2023 kemarin malam.

Baca Juga: Bey Machmudin Hentikan Status Darurat Kebakaran TPA Sarimukti

Kata Prima status darurat sampah di Bandung Raya diperpanjang hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

Selama masa darurat sampah ini, pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya diharapkan membuat tata kelola pengurangan sampah dengan baik.

"Berharap setelah 25 Oktober Sarimukti bisa berjalan dengan normal maka instruksi gubernur mengenai penerimaan sampah di Sarimukti sudah bisa diberlakukan," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Usulkan Perpanjangan Masa Darurat Sampah, Pj Wali Kota Bandung Sampaikan Alasannya

Nantinya saat instruksi gubernur itu berlaku TPA Sarimukti tidak akan lagi menerima sampah organik.

"Kami hanya menerima sampah 50 persen dari timbunan sampah," jelasnya.

Karena itu, Prima berharap semua pihak di Bandung Raya baik itu di perumahan dan industri untuk sudah mulai mengolah sampah dari rumah sehingga sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti bisa terus berkurang.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler