Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10kg Ganja 'Rasa Ikan Asin' dari Medan

27 September 2023, 09:30 WIB
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah saat perlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi di Mapolres Cimahi Selasa, 26 September 2023. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi meringkus kawanan bandar dan pengedar ganja antarpulau. Narkotika tersebut dikirim dari Medan menggunakan bus dan disembunyikan di atas tumpukan ikan asin.

Narkotika jenis ganja seberat 10,16 kg yang dikirim melalui bus kota antar provinsi (AKAP) dari Medan tersebut, awalnya akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Peredaran ganja itu digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Untuk mengelabui sopir bus hingga aparat kepolisian, para pelaku membungkus ganja tersebut menggunakan kardus dibalut ikan asin.

Baca Juga: Sepanjang September ini Polres Cimahi Ungkap 18 Kasus Narkoba dengan 20 Tersangka

"Kami amankan barang bukti ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim dari Medan untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya," kata Kasat Res Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah dalam konferensi pers Selasa, 26 September 2023.

Kasus pengungkapan peredaran ganja "rasa ikan asin" itu berawal ketika polisi mengamankan pria berinisial JL yang diketahui positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine. JL kini sedang menjalani rehabilitasi di BNN Cimahi.

"Dari keterangan tersangka kita kembangkan, hingga berhasil mengamankan tersangka HQ di kawasan Gegerkalong dengan 3 paket ganja kering," ucapnya.

Baca Juga: Lembur Cepot Juara, Upaya Polisi Cegah Peredaran Narkoba di Kota Bandung

Setelah dilakukan pengembangan, JL mendapat barang terlarang itu dari seorang berinisial HQ yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Gegerkalong, Kota Bandung. Dari tangannya, polisi menyita tiga paket ganja kering.

"Hasil introgasi sodara HQ dapat barang dari TL dan kami amankan TL dan barang bukti dua paket ganja kering siap edar," ucap dia.

Ternyata jalur peredaran ganja itu belum berakhir karena TL mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MD. Dia juga akhirnya ditangkap polisi di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Hasilnya dari MD barang tersebut dititip di sodara WW. Kami amankan 10 paket ganja kering siap edar dan ganja disimpan di kebun WW," kata Tanwin.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka itu terbilang baru. Di mana barang tersebut dikirim menggunakan bus lintas Sumatera untuk dikirim ke wilayah Bandung Raya. Ganja tersebut akan diedarkan di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung hingga Kota Bandung.

Baca Juga: Kampung Bebas Narkoba 'Lembur Cepot Juara' Hadir untuk Persempit Ruang Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bandung

Untuk mengelabui petugas, barang terlarang itu ditutupi ikan asin. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi saat ini sedang melakukan pendalaman kasus peredaran narkotika dengan modus baru itu. Termasuk meminta keterangan pihak bus yang digunakannya.

"Pengakuan tersangka sudah dua kali ambil titipan barang tersebut di bus. Ini modus baru karena ini baru pertama kami amankan pengiriman ganja kering ditutup ikan asin," ucap dia.

"Cara kirimnya lewat bus AKAP. Hasil penyelidikan, ternyata barang tersebut di bagian atasnya ditutupi ikan asin untuk mengelabui petugas dan dititip di bus AKAP," ujar Tanwin.

WW, salah seorang tersangka mengatakan dirinya hanya menerima ganja siap edar tersebut. Dirinya hanya mengetahui barang terlarang itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara menggunakan bus.

Baca Juga: Polresta Bandung Resmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Desa Cingcin Soreang

"Saya nggak tau idenya, karena dari sananya udah dibungkus pakai ikan asin," ujar dia.

Dari hasil mengedarkan ganja tersebut, tersangka MD mendapat keuntungan Rp300.000 per bungkus dan 1 kg ganja secara cuma-cuma.

"Tersangka MD yang mengedarkan, tiap bungkus dapat keuntungan Rp300 ribu dan diberi bonus 1 kg ganja," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler