Jadwal Mepeling Disdukcapil Kota Bandung Pada 21 - 24 Agustus 2023

21 Agustus 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi pelayanan Mepeling Disdukcapil /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memberikan pelayanan adminduk yang disebut dengan Mobol Mepeling atau Memberikan Pelayanan Keliling.

Layanan tersebut hadir lebih dekat untuk memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan.

Disampaikan Disdukcapil Kota Bandung, berikut jadwal lengkap Mepeling pada 21 – 24 Agustus 2023:

Baca Juga: KAI Bagikan Giveaway Berhadiah Tiket KA Eksekutif dan Suvenir Luxury, Yuk Ikutan!

21 – 24 Agustus 2023
Pendaftaran dimulai pukul 09.00 - 11.30 WIB dan pengambilan pada pukul 13.00 - 15.00 WIB.

  • Kantor Kecamatan Bandung Kidul (Akta Kematian)
  • Kantor Kecamatan Cibeunying Kidul (Akta Kematian)
  • Kantor Kecamatan Kiaracondong (Akta Kelahiran)
  • Kantor Kecamatan Batununggal (Akta Kelahiran)


21 - 22 Agustus 2023

  • SMAS Advent (Perekaman KTP-el dan aktivasi IKD)

23 - 24 Agustus 2023

  • SMA Taruna Bakti (Perekaman KTP-el dan aktivasi IKD)
  • SMA Yahya (Perekaman KTP-el dan aktivasi IKD)

Baca Juga: PMI Garut Siagakan Truk Tangki untuk Pasok Air Bersih Bagi Masyarakat Terdampak Kemarau

Persyaratan urus adminduk di Mepeling

Mepeling di Kantor Kecamatan diprioritaskan untuk warga Kecamatan setempat, sedangkan untuk Mepeling yang berlokasi di Sekolah dikhususkan bagi pelajar dan staf sekolah.

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan bagi yang ingin mengurus adminduk di Mepeling:

1. Persyaratan Akta Kelahiran

  • Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
  • Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
  • Kartu Keluarga
  • SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
  • Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
  • Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

2. Perekaman KTP-el

  • Mengisi F1.02, download formulir di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
  • Kartu Keluarga
  • Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/sudah pernah menikah

3. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  • KTP-el yang bersangkutan
  • HP os android minimal versi 7/HP IOS

4. Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian:

  • Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
  • KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
  • Fotocopy dokumen perjalanan RI bagi WNI yang bukan penduduk
  • Mengisi formulir F-2.01 bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

Itulah jadwal dan persyaratan Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung pada 21 - 24 Agustus 2023.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler