Demi Gaya-gayaan 4 Pemuda Mabuk dan Acungkan Senjata Tajam di Pameungpeuk Bandung, Akhirnya Ditangkap Polisi

14 Juni 2023, 13:04 WIB
4 pemuda yang ditangkap Polresta Bandung karena mengendarai motor sambil mabuk dan ugal-ugalan dan acungkan senjata tajam di Pameungpeuk Rabu, 14 Juni 2023. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Polresta Bandung mengamankan empat pemuda yang mengendarai motor secara ugal-ugalan dan di bawah kendali minuman keras sambil mengacungkan senjata tajam di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, penangkapan empat orang yang melakukan aksi untuk gaya-gayaan tersebut dilakukan anggota Dalmas Polresta Bandung bersama tiga anggota TNI.

"Pada saat itu ada anggota Dalmas Polresta Bandung melihat ada empat orang tersebut kemudian mengajak anggota TNI mengamankan empat orang yang diduga mabuk dengan satu orang membawa senjata tajam," kata Kusworo di Mapolresta Bandung Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Pria Terduga Pelaku Perdagangan Orang ke Arab Saudi, Korbannya Warga Pacet

Selanjutnya empat pemuda itu diamankan petugas ke Mapolsek Pameungpeuk untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dan saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa empat pemuda tersebut memang berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Keempatnya mabuk minum minuman keras, keempatnya satu usia 18 dan yang tiga 20 tahun, salah satunya membawa senjata tajam jenis samurai yang tidak sesuai dengan pekerjaannya," sebutnya.

Baca Juga: Perdagangan Satwa Terungkap, Polresta Bandung Dapat Penghargaan Dari Rekam Nusantara Foundation

Kata Kusworo, orang yang mengacungkan senjata tajam dijerat dengan undang-undang darurat dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Yang bersangkutan mengacungkan senjata tajam pedang dan meresahkan warga sekitar," ucapnya.

"Alasan dari membawa senjata tajam dan mengacung-ngacungkan untuk difoto, untuk gaya-gayaan," lanjutnya.

Atas kejadian ini, Kusworo mengingatkan warga untuk tidak membawa senjata tajam dan membuat resah warga sekitar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler