Kronologi Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik di Cijerah, Dilakukan Suami yang Sakit Hati

12 Juni 2023, 18:50 WIB
Polisi merilis pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya terbungkus plastik di Cijerah Bandung, Senin, 12 Juni 2023./ Polrestabes Bandung /


PRFMNEWS – Kronologi pembunuhan korban wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di kontrakan Jalan Raya Cijerah, Gang Famili, Kelurahan Cibuntu, Kota Bandung akhirnya terungkap.

Kronologis pembunuhan wanita terbungkus plastik di kamar kontrakan kawasan Cijerah Bandung ini diketahui usai pelaku yang merupakan suami korban itu ditangkap polisi.

Kepada polisi, pelaku berinisial AN (52) yang kini berstatus tersangka pembunuhan istrinya ini juga membeberkan motif dirinya tega melakukan aksi kriminal tersebut.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik di Cijerah Terungkap, Pelakunya Suami Sendiri

Adapun motif utama tersangka AN membunuh istrinya sendiri lantaran sakit hati ditolak rujuk, karena sebelum kejadian mereka berstatus sedang dalam tahap perceraian.

Terkait kronologi pembunuhan, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa sebelum dibunuh korban sempat dianiaya oleh tersangka.

Awal mula kejadian, kata Budi Sartono, berawal dari AN yang meminta korban untuk datang ke kontrakannya di kawasan Cijerah Bandung pada Minggu 4 Juni 2023.

Baca Juga: Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Ternyata Ditemukan 2 Hari Setelah Pembunuhan

Namun, korban baru datang ke kontrakan AN di Cijerah itu sehari kemudian pada Senin 5 Juni 2023 pagi sekira pukul 07.00 WIB.

Pada pertemuan itu, AN mengajak Ema untuk rujuk namun ditolak hingga membuat tersangka sakit hati atas penolakan istrinya tersebut.

"Dan juga tersangka meminta uang senilai Rp27 juta karena yang bersangkutan katanya pernah membantu merenovasi kontrakan korban, tapi korban tidak mau menyerahkan karena menganggap itu bukan tanggung jawabnya untuk mengembalikan," kata Budi.

Usai adanya penolakan itu, AN kemudian melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Setelah tidak berdaya, leher korban diikat menggunakan kain sarung hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Geger! Penemuan Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Bandung, Polisi Turun Tangan

Setelah istrinya meninggal, imbuh Budi, AN membungkus mayat Ema dengan plastik yang dibelinya dan kabur meninggalkan kontrakan.

Kemudian dua hari berselang pada Rabu 7 Juni 2023, sejumlah warga mencium bau tidak sedap berasal dari kamar kontrakan AN dan melapor ke polisi.

Lalu polisi mendatangi lokasi dan menemukan jenazah korban terbungkus karung plastik serta langsung mengevakuasinya ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung.

Dari hasil penyelidikan, tersangka yang kabur akhirnya ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Minggu, 11 Juni 2023.

"Tersangka ikut teman-temannya bekerja di tempat perkebunan. Saat ditangkap, tersangka juga sedang bekerja di perkebunan daerah Jambi tersebut,” ujar Budi

Budi menambahkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain, lakban, karung plastik, dan sepeda motor milik korban.

“Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler