Pihak Kebun Binatang Bandung Minta Pemkot Bandung Tunggu Putusan Mahkamah Agung Sebelum Ambil Alih Lahan

9 Juni 2023, 08:29 WIB
Pengunjung di Kebun Binatang Bandung. /Bandung zoo/

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana melakukan ambil alih lahan Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari, Kota Bandung. Hal ini dilakukan Pemkot karena mengklaim berdasarkan hasil persidangan Pemkot Bandung dinyatakan pemilik sah lahan seluas 13,9 hektar itu.

Manajer Komunikasi Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi'i angkat bicara mengenai rencana ambil alih Kebun Binatang Bandung oleh Pemkot Bandung.

Menurut Sulhan, pihaknya masih melakukan upaya hukum mengenai sengketa lahan Kebun Binatang Bandung dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Menang di Meja Hijau, Pemkot Bandung Akan Ambil Alih Lahan Kebun Binatang Bandung

"Secara hukum, kuasa hukum kita sudah mengajukan proses ini ke Mahkamah Agung, artinya putusan Pengadilan Tinggi belum inkracht karena masih ada posisi level hukum yang lebih tinggi yang harus kita tunggu," kata Sulhan on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis, 8 Juni 2023.

Sulhan menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tinggi ada beberapa poin yang membatalkan hasil vonis Pengadilan Negeri Kota Bandung. Karena itu harusnya Pemkot Bandung menunggu hasil upaya hukum di Mahkamah Agung sebelum melakukan pengambilan lahan.

"Artinya kan kalau melihat di situ artinya kita harus bersabar menunggu hasil dari Mahkamah Agung. Artinya sekarang lahan yang ditempatkan oleh yang sekarang Kebun Binatang Bandung dalam kondisi status quo, bagaimana mungkin lahan yang belum bertuan ada yang mengklaim itu milik mereka," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Berniat Segel Kebun Binatang Bandung untuk Ambil Alih Pengelolaan Lahan

Pemkot diminta jangan gegabah

Sebelumnya Pemkot Bandung mengklaim telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung. Lalu Pemkot Bandung juga menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

Dengan masih adanya upaya hukum yang sedang dilakukan pihak Kebun Binatang Bandung, Sulhan meminta Pemkot Bandung untuk tidak gegabah dengan menyegel dan mengambil lahan kebun binatang Bandung.

"Jangan gegabah untuk mensegel apalagi mengambil alih lahan itu. Artinya langkah ini tuh sudah sangat jauh ketika proses hukumnya belum jelas mereka sudah lari ke banyak hal," tegasnya.

Baca Juga: Viral! Dua Anak di Bandung Dirundung Teman-teman Sebaya, Ditendang dan Dipukuli

Pemkot Bandung mengklaim pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang mengelola lahan Kebun Binatang Bandung memiliki tunggakan sewa hingga mencapai Rp17,1 miliar.

Menurut Sulhan, tunggakan ini pun masih dapat diperdebatkan karena bagaimana ada urusan sewa-menyewa pada lahan yang belum jelas siapa pemiliknya.

"Ini juga kan masih debatable. Ketika lahan itu belum resmi statusnya milik siapa, artinya kan sewa menyewa sebenarnya mentah," tegasnya.

Karena itu, pihak Kebun Binatang Bandung belum mau membayar tunggakan itu karena masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kata Pemkot, Tunggakan Sewa Kebun Binatang Rp17,1 Miliar

"Dalam hal ini manajemen juga masih menunggu proses kasasi siapa pemilik lahan ini sebenarnya," tegasnya.

Di tengah permasalahan hukum ini, Sulhan memastikan operasional tempat rekreasi keluarga di Kota Bandung ini tetap beroperasi normal.

"Jadi kalau warga Bandung yang akan berkunjung jangan khawatir kita akan terus buka dan sekarang fasilitas kita jauh lebih baik dan kita terus mengembangkan diri," pungkasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler