Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Rabu, 7 Juni 2023

7 Juni 2023, 06:52 WIB
Mobil SIM keliling Kota Bandung /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Berikut ini informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling kota Bandung yang hari ini Rabu, 7 Juni 2023 yang akan hadir di dua lokasi.

SIM Keliling Kota Bandung hari ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bagi warga Bandung dan luar Bandung.

Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini mulai menerima pendaftaran pada pukul 09.00 WIB hingga proses pencetakan SIM selesai.

Baca Juga: Ternyata Ini Asal Usul dan Kisah di Balik Penamaan Kiaracondong, Kamu Sudah Tahu?

SIM keliling kota Bandung hari ini mobil pertama hadir di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Sementara SIM keliling Kota Bandung hari ini mobil kedua hadir di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

Selain itu, bisa juga lakukan perpanjangan SIM A dan SIM C di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta atau di MPP Kota Bandung Jalan Cianjur nomor 34.

Baca Juga: Ukraina Hadapi Rusia di Pengadilan Tertinggi PBB

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Kenali Gejala-gejala Peredaran Darah Tidak Lancar, Menurut dr. Saddam Ismail

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler