Polres Cimahi Tangkap Pelaku Curas yang Pura-pura Jadi Penumpang Ojol di Bandung Barat

29 Mei 2023, 18:00 WIB
MSAF (28) (tengah) pelaku curas yang berpura-pura jadi penumpang ojol. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Polres Cimahi berhasil membekuk MSAF (28) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan dengan korban driver ojek online (ojol) selang 24 jam dari kejadian.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyampaikan, pelaku MSAF melakukan aksi curas dengan berpura-pura menjadi penumpang ojol pada Sabtu, 27 Mei 2023 lalu dan berhasil menggasak handphone (HP) dan motor milik korban berinisial NAR.

"Korban NAR menjemput pelaku di Cibeureum kemudian diantar ke rumah pelaku. Pada saat di jalan sudah muncul niat pelaku dikarenakan memang pelaku memiliki hutang hingga berpikiran di rumah tidak ada uang alternatifnya menguasai barang-barang korban," kata Aldi saat memberikan keterangan pers Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Viral Oknum Debt Collector Hendak Ambil Motor Lunas, Polres Cimahi Sudah Amankan Pelaku

Saat tiba di rumahnya, pelaku yang tak memiliki uang malah membawa pisau dan meminta diantarkan korban ke suatu tempat.

Saat di lokasi yang sepi, pelaku langsung menodongkan pisau yang dibawanya itu ke leher korban.

"Setiba di rumah pelaku masuk rumah bukan mengambil uang tapi mengambil pisau kemudian membujuk korban untuk mengantar ke daerah Cibaligo tujuannya untuk menguasai barang-barang korban dan di tempat sepi langsung menodongkan pisau yang dibawa dari rumah ke korban," lanjutnya.

Baca Juga: PUPR Targetkan 13 Tol Baru Beroperasi Hingga Akhir Tahun 2023 ini

Korban sempat melawan

Korban melawan sempat melawan saat ditodongkan pisau hingga mengalami luka sayatan di tangan dan kepala.

Usai mendapat laporan kejadian, Polres Cimahi langsung bergerak bersama dengan Polsek Parongpong hingga akhirnya ditangkap 24 jam kemudiabn

"Pas 24 jam pelaku kita amankan bersembunyi di hotel di daerah Cimindi," ujarnya.

Baca Juga: Siswi SMP Terseret Motor Penjambret Saat Pertahankan HP-nya

Pelaku sempat bersembunyi di beberapa tempat dan menggadaikan HP dan motor kepada teman-temannya dengan besaran HP Rp700 ribu dan motor Rp1,1 juta

"HP berhasil kita sita termasuk barang bukti motor korban kita sita termasuk pisau," ucapnya.

"Pelaku kita kenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler