Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Hadir di 2 Lokasi, Ini Persyaratannya

26 Mei 2023, 07:00 WIB
Mobil SIM keliling Kota Bandung /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Layanan mobil SIM Keliling Kota Bandung hari ini Jumat, 26 Mei 2023 akan hadir kembali di dua lokasi di kota Bandung.

Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini kembali melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi warga Kota Bandung dan juga warga luar kota Bandung.

Jadwal SIM Keliling kota Bandung hari ini mulai melayani perpanjangan SIM pada pukul 09.00 WIB sampai pencetakan selesai.

Baca Juga: Awal Juni 2023 Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Siap-siap Long Weekend 4 Hari! Yakin Nggak Liburan?

Lokasi SIM keliling Kota Bandung mobil pertama hadir di ITC Kebon Kalapa, Kota Bandung.

Sementara lokasi SIM Keliling kota Bandung mobil kedua hadir di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

Bisa juga lakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta atau di MPP Kota Bandung Jalan Cianjur nomor 34.

Baca Juga: Diisukan Dilaporkan ke KPK, Bupati Bandung Dadang Supriatna Tanggapi Santai

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Penyelenggara PPDB di Jabar Lakukan Kecurangan Jual Beli Bangku Terancam Disanksi Copot Jabatan

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Pangdam III/Siliwangi Berkunjung ke Itenas Meninjau Pelatihan BIM untuk Prajurit

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler