Kembalikan Fungsi RTH dan Amankan Aset Pemkot, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

11 April 2023, 09:00 WIB
Satpol PP sedang menertibkan satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin 10 April 2023. /bandung.go.id/

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya menambah lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung dengan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung.

Salah satu upayanya adalah dengan menertibkan bangunan liar di kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin 10 April 2023 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mangatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di kawasan tersebut.

Baca Juga: Urban Farming Bisa Bantu Daerah Hadirkan RTH yang Sesuai Amanat Undang-Undang

Selain itu, penertiban tersebut dalam rangka pengamanan aset milik Pemkot Bandung.

Yayan menyebut bangunan tersebut dulunya merupakan tempat agen koran. Namun, karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan tersebut harus ditertibkan.

"Dulunya bekas tempat yang gunakan untuk loper koran dan surat majalah, tapi kebutuhan untuk itu sudah disediakan sehingga karena sudah tidak berfungsi. Kita akan kembalikan menjadi taman kota," katanya.

Ia mengatakan, sebelum penertiban pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dan dinas terkait.

Baca Juga: Tim Prabu Polrestabes Bandung Aktif Kembali, Yana Mulyana: Salah Satu Ikhtiar Memberikan Rasa Aman dan Nyaman

"Hasil rapat kita tindaklanjuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima," ujarnya.

Sebanyak 51 personel satpol PP turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu tim Gober kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Yuli Ekadianty mengatakan, setelah penertiban, pihaknya akan mengembalikan lagi fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau dengan dibuatkan taman.

Baca Juga: Begini Skema Lalu Lintas di Tol Cisumdawu Seksi Cimalaka-Dawuan yang Akan Dibuka Secara Fungsional untuk Mudik

"Karena ini (kawasan Cikapundung River Spot) peruntukannya untuk taman jadi kita kembalikan lagi fungsinya. Setelah dibongkar langsung kita akan jadikan taman," jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler