Urban Farming Bisa Bantu Daerah Hadirkan RTH yang Sesuai Amanat Undang-Undang

- 6 September 2020, 11:50 WIB
WARGA melintas di area tanaman hidroponik Ja­lan Citepus 2, Kota Bandung, Rabu 13 Februari 2019. Luas lahan pertanian yang berkurang akan ber­dampak signifikan pada stabilitas pasokan pangan.*/ARIF HIDAYAH/PR
WARGA melintas di area tanaman hidroponik Ja­lan Citepus 2, Kota Bandung, Rabu 13 Februari 2019. Luas lahan pertanian yang berkurang akan ber­dampak signifikan pada stabilitas pasokan pangan.*/ARIF HIDAYAH/PR /Arif Hidayah

PRFMNEWS – Di tengah pandemi Covid-19, warga Bandung diberitakan banyak yang memilih untuk berdiam di rumah guna meminimalisir penyebaran virus corona.

Salah satu cara yang dipilih warga untuk membunuh rasa bosan adalah dengan bercocok tanam dalam rumah alias urban farming.

Dosen Tata Kota Universitas Pasundan, Togi Haidat Mangara menilai hal itu adalah langkah yang baik. Karena menurutnya dengan adanya urban farming, kebutuhan ruang terbuka hijau di sebuah daerah dapat terpenuhi.

Baca Juga: Cuaca Bandung Raya Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini 6 September 2020

Seperti diketahui, dalam amanat undang-undang, setiap daerah harus memiliki setidaknya 30% ruang terbuka hijau (RTH). Dimana 10% di antaranya adalah andil dari masyarakat setempat.

“Dari segi tata kota, dari amanat perundang-undangan kan itu menjelaskan, ukuran kota itu minimal RTH-nya itu 30% dengan proporsi 20% ruang terbuka hijau publik atau yang disediakan pemerintah dan 10% itu privat,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu (6/9/2020).

Menurut Togi, urban farming ini menjadi salah satu kegiatan yang harus dipertahankan.

Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Bakal Tindak Tegas Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Bapaslon

Terlebih, urban farming sangat bermanfaat bagi sebuah daerah untuk menjaga kualitas udara dan mempercantik daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x