9 Orang di Baleendah Keroyok Orang yang Ternyata Salah Sasaran

10 April 2023, 13:07 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat berbincang dengan pelaku pengeroyokan Senin, 10 April 2023. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Pada 1 April 2023 lalu, terjadi kasus pengeroyokan di daerah Baleendah, Kabupaten Bandung yang terjadi pada pukul 23.00 WIB. Laporan kasus pengeroyokan tersebut kemudian dilaporkan ke jajaran Polresta Bandung pada 3 April 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, berselang tiga hari kemudian, sebanyak tujuh orang tersangka pengeroyokan berhasil diamankan pihaknya.

"Tanggal 6 April kita bisa mengamankan sejumlah 7 tersangka dari 9 tersangka," kata Kusworo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: Antisipasi Macet Saat Mudik Lebaran, Polresta Cirebon Siapkan Rekayasa Arus di Pantura

Setelah para tersangka diamankan, Polisi langsung melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui motif dari pengeroyokan tersebut.

Dipaparkan dia, pada hari kejadian, sembilan tersangka sedang nongkrong di pinggir jalan kemudian melintas korban yang menggunakan motor berboncengan tiga orang.

"Pada saat motor melintas dicegat oleh sembilan orang tersebut yang mana orang dalam motor tersebut salah sasaran. Jadi sembilan orang ini mengira yang membawa motor tersebut lawan atau musuh, ternyata bukan," paparnya.

Baca Juga: Polresta Bandung Siap Gelar Operasi Ketupat Lodaya 2023 untuk Amankan Mudik - Balik Lebaran

Adapun motor yang dicegat tersangka ditumpangi oleh dua perempuan dan satu pria.

Sebelum terjadi pengeroyokan, sempat ada cekcok antara korban dan pelaku.

"Pak RW pun datang untuk melerai namun juga kena pukul kepala belakangnya oleh yang sembilan ini," ucapnya.

Usai itu, warga lain mulai berdatangan hingga membuat sembilan tersangka melarikan diri dan tiga korban bisa diselamatkan korban.

Baca Juga: Puasa Ramadhan Selama Sebulan Tapi Berat Badan Malah Naik? Mungkin ini Penyebabnya

Untuk dua tersangka lainnya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk sembilan tersangka ini dulunya merupakan anggota geng motor dan kemudian membentuk komunitas sendiri.

Untuk korban sempat dirawat di rumah sakit dan kini sudah menuju sehat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler