Pemilik Reklame Roboh di Samsat Kiaracondong Minta Maaf dan Bertanggungjawab Penuh

28 Maret 2023, 11:50 WIB
Papan reklame roboh di Simpang Samsat Kircon, Bandung. /ATCS Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemilik reklame jenis bilboard yang roboh di jalan Soekarno-Hatta tepatnya di sekitar simpang Samsat Kiaracondong menyatakan siap bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian pada Sabtu lalu.

Perwakilan dari pihak perusahaan pemilik reklame tersebut Edi Kusnadi menyatakan, pihaknya siap menanggung seluruh biaya perawatan korban yang tertimpa bilboard milik mereka hingga sembuh.

Edi menambahkan, kejadian robohnya bilboard tersebut di luar perkiraan karena force majeure yang disebabkan cuaca ekstrem.

Baca Juga: Korban Tertimpa Reklame Roboh di Simpang Samsat Kiaracondong Bisa Minta Ganti Rugi, Ini Aturannya

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang di luar perkiraan kita semua, karena kemarin ini memang cuaca sedikit ekstrem, karena hujan deras yang disertai angin kencang. Sehingga mengakibatkan bilboard rubuh," jelas Edi melalui rilis yang diterima Selasa, 28 Maret 2023.

Berkenaan dengan tiga orang yang menjadi korban, lanjut Edi, sudah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Edi menyatakan pihaknya bertanggungjawab sepenuhnya terhadap biaya pengobatan para korban sampai korban benar-benar sembuh.

Baca Juga: Satpol PP Ungkap 2 Fakta Baru Terkait Reklame Roboh di Simpang Samsat Kiaracondong Bandung

"Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian dan luka-luka yang dialami oleh korban. Kami sudah membayar semua biaya pengobatan di rumah sakit. kami juga sudah bertemu dan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga, " kata Edi.

Sementara terkait kerusakan pada mobil maupun motor yang terkena runtuhan konstruksi bilboard saat kejadian Sabtu lalu seluruhnya sudah diganti.

"Kami sudah mengganti semua kerugian yang dialami oleh korban," kata Edi.

Terkait awal mula reklamenya sendiri berdiri dan belakangan diketahui belum mengantongi ijin, Edi menjelaskan bahwa reklame tersebut sudah ada di lokasi itu saat dibeli dari pemilik sebelumya.

Baca Juga: 15 Rekomendasi Tempat Buka Puasa di Bandung yang Hits dan Asyik Buat Bukber

"Pada saat kami membelinya, dalam dokumen yang disertakan saat akad jual beli dijelaskan, bahwa proses perijinannya sudah diajukan. Karena letaknya ada di persil jalan nasional, maka pengajuannya (ijin reklame) harus ke pusat dan sedang berproses," jelas Edi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler